Majlis-Sunnah

Beranda » manhaj » MOBIL, MOTOR, HP BID’AHKAH ?

MOBIL, MOTOR, HP BID’AHKAH ?

PENGUMUMAN

Desember 17, 2012
Ingin artikel anda di postng di blog kami ? kirim saja artikel anda ke Email: nugrahaberbakti@gmail.com
"Kelapa America minuman alami menyegarkan dan sensai rasa bereda.
mengandung ion dan elektrolit bantu metabolisme tubuh"

MOBIL, HP, MOTOR, KOMPUTER BID’AHKAH ?

Orang masih banyak menganggap semua mengenai kebendaan dianggap bid’ah. Karena itu mereka membagi dua bid’ah, bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah. Anehnya jika mereke menafsirkan “kullu bid’atin dhalalah” bahwa sebagian besar bid’ah sesat justru bid’ah-bid’ah yang mereka anggap baik lebih banyak jumlahnya dari pada bid’ah yang mereka anggap sesat. Inilah kerancuan pola pikir UUM (ujung-ujungnya makanan) maklumlah setiap bid’ah-bid’ah mereka pasti ada makanan.

Mengenai yang di atas tadi memang secara bahasa disebut bid’ah akan tetapi bukan bid’ah menurut syar’i. Karena bid’ah menurut syar’i hanya sesuatu yang baru dalam ibadah dan aqidah, sedangkan benda bukanlah bentuk ibadah ataupun aqidah. Sebagaimana kaidah fiqih yang sudah dikenal:
“hukum asal ibadah adalah haram, kecuali ada dalil yang mengabsahkannya. Sedangkan hukum asal benda, adat dan keduniaan adalah mubah kecuali ada dalil yang melarangnya”

sebagaimana sabda Nabi: “jika itu urusan duniamu maka kamu lebih mengetahui” (HR. Bukhari)
pembaca yang budiman coba bayangkan jika ibadah akan haram jika ada dalil yang melarangnya dan jika masalah kebendaan dan keduniaan harus ada dalil yang membolehkannya maka betapa tebal al-Quran dan Hadits. Sedangkan bahasa al-Qur’an dan hadits adalah ringkas tapi maknanya luas. Inilah kaidah yang telah banyak keterangannya dari para Ulama termasuk dari Ibnu Katsir secara tersirat.

Bendaan memang bid’ah secara dzat tapi berdasarkan objeknya dia tidak termasuk bid’ah. Maka jelaslah dari keterangan-keterangan di atas semua kebendaan tidak masuk dalam kategori bid’ah syari’ah.

MUSHAF AL-QUR’AN, ILMU NAHWU, MUSHALAH, ILMU MUSTAHALAH HADITS, SEMUA ITU BID’AHKAH ?

Secara bahasa semua itu bid’ah karena dzatnya adalah bid’ah, akan tetapi semua itu bukan bid’ah yang sesat karena dia tidak termasuk bid’ah secara syar’i.

Menurut syar’i semua itu disebut maslahah mursalah, karena hanya dzatnya yang bid’ah tapi fungsi dan objeknya bukan bid’ah. Hal ini dapat dilihat dari beberapa sisi:
1. Maslahah mursalah tidak berdiri sendiri, melainkan ia ada hanya sebagai sarana, penunjang dan pendukung dari ibadah itu sendiri.
2. Maslahah mursalah ada karena adanya ibadah itu sendiri, terkadang bersifat harus ada dan terkadang sebagai alat mempermudah sesuai kondisi.
3. Maslahah mursalah terkait dengan objek ibadah itu sendiri, seperti al-Quran agar mudah dibaca dan dipelajarinya maka dibuatlah pembukan al-Quran dan pemberian harakah (tanda baca)

definisi di atas merupakan gambaran dari kaidah fiqih: “suatu sarana/perantara dihukumi menurut tujuannya (objeknya)”

inilah yang dimaksud dengan perkataan imam Syafi’i berikut: “bid’ah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji” (Hilyatul Auliya’ 9/113)

maslahah mursalah sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnah karena tidak berdiri sendiri dan hukumnya mengikuti hukum tujuannya. Maka bid’ah semacam ini adalah bid’ah yang terpuji.

Para Ulama Salaf masih menamakan maslahah mursalah sebagai bid’ah mahmudah, agar tidak timbul kesalahan dalam penafsiran maka para Ulama muta’akhirin menamakannya dengan maslahah mursalah, sebagaimana perkataan Imam Asy-Syathiby: “sesungguhnya Ibnu Abdissalam yang namapak darinya ia menamakan maslahah mursalah dengan bid’ah karena perkara-perkara maslahah mursalah secara dzatnya tidak terdapat nash-nash yang khusus” (al-I’tisham 1/192)

PERBEDAAN ANTARA MASLAHAH MURSALAH DENGAN BID’AH

1. Maslahah mursalah sesuai dengan muqasid syar’i yaitu tidak bertentangan dengan salah satu dari usul-usul syar’i
2. Maslahah mursalah hanyalah berkaitan dengan perkara-perkara yang bisa dipikirjan kemaslahatannya dengan akal, artinya jika dipaparkan kepada akal manusia akan diterima. Berbeda dengan bid’ah yang merupakan bentuk ibadah, sedangkan ibadah itu tidak dapat dipikirkan dengan akal. contoh: thaharah dengan jika tidak ada air dapat bertayamum dengan tanah padahal tanah itu kotor. Shalat shubuh kenapa 2 rakaat sedangkan dzuhur 4 rakaat ? Semua itu tidak dapat dinalar dengan akal.
3. Maslahah mursalah sebahai wasilah (perantara, penunjang, pendukung) bukan tujuan.
4. Maslahah mursalah sebagai keringanan (takhfif), hal ini ika dalam rangka menolak kesulitan.

Pembaca yang budiman dari penjelasan di atas dapat kita fahami bahwa jika bid’ah dipandang dari segi bahasa maka bid’ah terbagi dua:
1. Mahmudah (terpuji) yaitu kebendaan dan maslahah mursalah, yang hanya dzatnya yang bid’ah
2. Sayi’ah (tercela) yaitu bid’ah dalam ibadah dan aqidah

jika bid’ah dipandang menurut syar’i maka yang dimaksud bid’ah disini adalah semua bentuk ibadah baru dan aqidah baru maka bid’ah ini semuanya sesat.
wAllahu A’lam

oleh:
Omar Ibrahim al-Imanulmuslim

Muraji’:
1. Al-I’tisham
2. Hilyatul Auliya
3. Qawa’idul Ahkam
4. Tafsir Ibnu Katsir


Tinggalkan komentar