Majlis-Sunnah

Beranda » Syari'at » ARTI DARI KATA “KULLU”

ARTI DARI KATA “KULLU”

PENGUMUMAN

Desember 17, 2012
Ingin artikel anda di postng di blog kami ? kirim saja artikel anda ke Email: nugrahaberbakti@gmail.com
"Kelapa America minuman alami menyegarkan dan sensai rasa bereda.
mengandung ion dan elektrolit bantu metabolisme tubuh"

Segala puji hanya untuk ALLOH Dzat Yang tiada ilah yang berhak di-ibadahi dengan haq kecuali Dia, Maha Sempurna ciptaan-NYA dan Syari’at-NYA, Yang Mengutus para Nabi dan Rasul dengannya pula kita menapaki jalan benar, kami berlindung kepada ALLOH Jalla wa ‘ala dari keburukan diri – diri kami dan dari kejelekan – kejelakan amal kami.

Sholawat dan salam semoga tetep tercurah kepada RasuluLLOHi sholaLLOHu ‘alaihi wasalam beserta keluarga-nya, shahabatnya dan orang – orang yang menapaki di jalan-nya yang istiqomah hinggal yaumil akhir.

Setelah memperhatikan beberapa pendapat dalam group ini utama-nya terhadap thread yang ana posting, dapat diambil kesimpulan bahwa perbedaan mendasar adalah dalam pemahaman arti “كُلّ” dalam Hadist كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, dimana orang – orang yang memahami adanya BID’AH HASANAH mengartikan kata “كُلّ” dalam Hadist كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ dengan SEBAGIAN, sehingga menjadikan beberapa Hadist yang TIDAK SEMAKNA, juga perkataan sebagian Shahabat RodliaLLOHu ‘anhum sebagai takhsis.
Telah ana sampaikan bahwa kata “كُلّ” bisa memiliki 2 arti yaitu :
a. Bisa berarti Setiap/Semua, jika tidak ada padanya istitsna’ (pengecualian) baik itu dalam 1 konteks Hadist atau dalam Hadist lain.
b. Bisa berarti Sebagian, jika kata “كُلّ” ada padanya istitsna’ (pengecualian) baik itu dalam 1 konteks Hadist atau dalam hadist lain yang semakna.
Jika pengecualian yang dimaksud datang dari Hadits lain, Syaikh Utsaimin memberikan beberapa syarat diantaranya :

– Hadits yang mengecualikan haruslah semakna, artinya berbicara pada masalah yang sama.
– Maka hadits yang mengecualikan tersebut haruslah sohih,
– Kemudian juga harus sorih (jelas), tidak boleh hadits yang mengecualikan tersebut terdapat ihtimal (kemungkinan – kemungkinn) lain yang tidak sejalan dengan hadis yang pertama.

Nah, sekarang jika ditanyakan kepada antum yang memahami adanya BID’AH HASANAH, pada KONTEK, KONDISI atau KEADAAN yang bagaimana bahwa kata “كُلّ” itu bermakna SEMUA, dan pada KONTEK, KONDISI atau KEADAAN yang bagaimana bahwa kata “كُلّ” itu bermakna SEBAGIAN.

Diantara antum juga ada yang membagi kata “كُلّ” dengan “KULLU KULIYYAH” dan “KULLU KULLI”, apa definisi dari keduanya (“KULLU KULIYYAH” dan “KULLU KULLI”).

Semoga antum semua berkenan untuk memberikan penjelasan atas pertanyaan di atas, dari sini juga semoga semakin jelas permasalahan ini..

WabiLLAHitaufik wasalamu’alikum warokhmatuLLAHi wabarokatuh..

Abu Yaasiin Yusuf.


Tinggalkan komentar