Majlis-Sunnah

Beranda » Syari'at » fatwa » UKURAN ZAKAT PER TANIAN

UKURAN ZAKAT PER TANIAN

PENGUMUMAN

Desember 17, 2012
Ingin artikel anda di postng di blog kami ? kirim saja artikel anda ke Email: nugrahaberbakti@gmail.com
"Kelapa America minuman alami menyegarkan dan sensai rasa bereda.
mengandung ion dan elektrolit bantu metabolisme tubuh"

Ukuran zakat pertanian dan perkebunan ini dapat dirinci dalam 5 keadaan:

1. Diwajibkan mengeluarkan seper sepuluh (10 %) apa bila disiram tanpa pembiayaan (tadah hujan dan sejenisnya), seperti pertanian tadah hujan, pertanian menggunakan sungai mata air.

2. Wajib mengeluarkan seperduapuluh (5%) apa bila diairi dengan pembiayaan, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar ra dari Nabi, beliau bersabda:
“pada pertanian yang tadah hujan atau mata air atau yang menggunajan penyerapan akar (atsariyan) diambil sepersepuluh dan yang disirami dengan penyiraman maka diambil seperdua puluh.” (HR. Bukhary)

3. Wajib mengeluarkan 7,5 % apa bila diairi dengan pembiayaannya 50% dan tadah hujannya 50%. Hal ini sudah menjadi ijma’ (kesepakatan) Ulama sebagaimana disampaikan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni 4/165. Lihat juga ar-Raudh al-Murbi’ dengan Hasyiyah Ibnu Qasim 2/277

4. Yang diairi dengan pembiayaan dan non pembiayaan secara bergantian. Contohnya sawah yang diairi dengan irigasi yang bayar dan juga terkena hujan, maka dilihat mana yang paling berpengaruh pada pertumbugan tanaman tersebut. Bila yang tadah dominan maka diwajiblan mengeluarkan 10% dan bila sebaliknya maka diwajibkan 5% saja.

5. Apa bila tidak diketahui ukuran mana yang dominan maka diwajibkan mengeluarkan 10%, karena pada asalnya zakat 10% hingga diketahui dengan jelas bawa itu diairi dengan pembiayaan. (al-Mughni 4/166)

oleh:
ustadz Khalid Syamhudi L.c -Hafidzhahullah-

ditulis kembali oleh:
Omar Ibrahim al-Imanulmuslim al-Batawy -Salafy The Explorer-

tanpa syarah dari saya

*Sumber: majalah as-Sunnah edisi 07 tahun XV


Tinggalkan komentar